Sejarah Forensik & Digital Forensik
A. Sejarah Forensik
Forensik (berasal dari bahasa Yunani yaitu Forensis yang berarti “debat” atau “perdebatan”) adalah bidang ilmu pengetahuan yang digunakan untuk membantu proses penegakkan keadilan melalui proses penerapan ilmu atau sains. Dalam kelompok ilmu-ilmu forensik ini dikenal antara lain ilmu Fisika Forensik, Kimia Forensik, Psikologi Forensik, Kedokteran Forensik, Toksikologi Forensik, Psikiatri Forensik, Komputer Forensik dan sebagainya.
Ruang Lingkup Ilmu Forensik
Ilmu-ilmu yang menunjang ilmu forensik adalah ilmu kedokteran, farmasi, kimia, biologi, fisika, dan psikologi. Sedangkan kriminalistik merupakan cabang dari ilmu forensik.Cabang-cabang ilmu forensik lainnya adalah: kedokteran forensik, toksikologi forensik, odontologi forensik, psikiatri forensik, entomologi forensik, antrofologi forensik, balistik forensik, fotografi forensik, dan serologi /biologi molekuler forensik. Biologi molekuler forensik lebih dikenal dengan ”DNA-forensic”.
Dalam hal ini peran kedokteran forensik meliputi:
- melakukan otopsi medikolegal dalam pemeriksaan menyenai sebab-sebab kematian,
- apakah mati wajar atau tidak wajar, penyidikan ini juga bertujuan untuk mencari peristiwa apa sebenarnya yang telah terjadi,
- identifikasi mayat,
- meneliti waktu kapan kematian itu berlansung ”time of death”
- penyidikan pada tidak kekerasan seperti kekerasan seksual, kekerasan terhadap anak dibawah umur, kekerasan dalam rumah tangga,
- pelayanan penelusuran keturunan,
- di negara maju kedokteran forensik juga menspesialisasikan dirinya pada bidang kecelakaan lalu lintas akibat pengaruh obat-obatan ”driving under drugs influence”.
Bidang ini di Jerman dikenal dengan ”Verkehrsmedizin”
Sejarah mencatat Sampai abad ke-19, diawali dengan kejadian bahwa sebagian besar racun yang tidak terdeteksi, sehing para pelaku yang menebarkan racun alias peracun biasanya lolos dari jeratan hukum. Anggota keluarga atau tetangga atu orang terdekat mungkin menjadi tersangka jika istri tidak dicintai atau suami atau orang tua yang kaya tiba-tiba mati, dikarenakan tidak ada yang bisa membuktikan bahwa orang tersebut telah diracuni. Akibatnya, ahli sejarah mengatakan, keracunan terus terjadi hingga tersebar luas di beberapa tempat dan waktu, seperti di Italia dan Perancis pada akhir tahun 1600-an.
Sekitar tahun 1887, ilmu forensik telah berkembang dengan lahirnya tokoh forensik bernama Mathieu Orfila (1787-1853) beliau lahir di Spanyol ia belajar divalencia madrid dan pada tahun 1981 berhasil mendapatkangelar medisnya kemudian akhirnya menetap di Perancis sampai beliau berhasil dengan mengembangkan ilmu forensiknya sehingga dijuluki dengan Bapak Toksikologi Forensik dan pada tahun 1814 ilmuwan asal spayol tersebut berhasil menerbitkan sebuah risalah pada deteksi racun.
Alphonse Bertillon (1853-1914) yang merupakan ilmuwan asal perancis, pada tahun 1879 ilmuwan asal perancis tersebut diklaim sebagai salah satu ilmuwan yang pertama yang merancang Sistem ID Orang dengan menggunakan serangkaian ukuran tubuh seseorang, Sistem ID pertama dirancang sebagai alat untuk mengolah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan sampai sekarang alat tersebut masih digunakan dan bermanfaat dalam membantu mengungkap tindakan kejahatan. atau dikenal dengan Anthropometry Antropometri (dari Bahasa Yunani άνθρωπος yang berati manusia and μέτρον yang berarti mengukur, secara literal berarti “pengukuran manusia“), dalam antropologi fisik merujuk pada pengukuran individu manusia untuk mengetahui variasi fisik manusia. Atau Sistem Bertillion mengandalkan rinci deskripsi dan pengukuran subjek; pengukuran Eleven yang diperlukan.Ini termasuk tinggi, mencapai, lebar kepala, dan panjang kaki.
Pada akhir abad ke-19, serangkaian pejabat administrasi Inggris dan ilmuwan menunjukkan bagaimana sidik jari dapat digunakan untuk mengidentifikasi orang dan memecahkan kejahatan. dan sejak zaman kuno orang-orang telah mengatakan bahwa sidik jari memiliki keunikan. Sidik jari digunakan Cina sebagai tanda tangan pada kontrak sekitar 2.000 tahun yang lalu. Pada 1788, seorang ilmuwan Jerman, JC Mayer, mengakui dan menulis dalam sebuah buku teks anatomi, “susunan pegunungan kulit [dengan jari] tidak pernah dapat diduplikasi oleh dua orang.” Profesor anatomi Ceko Jan Evangelista Purkyne membagi sidik jari menjadi sembilan jenis dalam sebuah buku tentang kulit yang diterbitkan pada tahun 1823.
tahun 1892 ilmuwan asal inggris Francis Galton lahir di Sparbrook (1822-1911) Terori Evolusinya melalui Seleksi Alamnya Dia mulai belajar antropometri pada tahun 1884, mengukur karakteristik fisik dan kekuatan (seperti pegangan kekuatan dan ketajaman penglihatan) dari ribuan sukarelawan. Di akhir 1880-an, Galton mulai berpikir bahwa sidik jari sebagai karakteristik fisik.
Karl Landsteiner (1868-1943), ia memperoleh gelar medis dari University of Vienna pada tahun 1891. Pada tahun 1901 mengatakan bahwa darah manusia Ditemukan dan bisa dikelompokkan ke dalam kategori yang berbeda yakni (A, B, AB dan O) pada 1930 ilmuwan asal autria tersebut memenangkan Hadiah Nobel dan pada tahun 1940 ilmuwan tersebut berhasil membantu untuk menemukan faktor Rh dalam darah manusia yang sekarang di sebut golongan darah; yakni pengklasifikasian darah dari suatu individu berdasarkan ada atau tidak adanya zat antigen warisan pada permukaan membran sel darah merah.
Jean-Alexandre-Eugène Lacassagne 1843. Ia menjadi tertarik pada yurisprudensi medis (kedokteran forensik) saat bertugas di Tunis dan Aljazair. Ia belajar luka tembak dan menulis sebuah makalah tentang menggunakan tato untuk identifikasi. Pada tahun yang sama 1878, ia menulis buku tentang kedokteran forensik, ikhtisar de Medicine Hukum (Ringkasan kedokteran forensik), yang membuat reputasinya di lapangan. 1880-an, Lacassagne menghabiskan banyak waktu di kamar mayat,ia mempelajari bagaimana cara tubuh manusia berubah setelah kematian .
Pada 1890-an, Lacassagne meeksplorasi bidang lain yang akan menjadi bagian standar dari ilmu forensik. Dia adalah orang pertama yang dikenal sebagai seorang analisis terhadap bentuk dan pola tetes darah berceceran di TKP.
LOOMIS (1978) berdasarkan aplikasinya toksikologi dikelompokkan dalam tiga kelompok besar, yakni: toksikologi lingkungan, toksikologi ekonomi dan toksikologi forensik. Tosikologi forensik menekunkan diri pada aplikasi atau pemanfaatan ilmu toksikologi untuk kepentingan peradilan. Kerja utama dari toksikologi forensik adalah analisis racun baik kualitatif maupun kuantitatif sebagai bukti dalam tindak kriminal (forensik) di pengadilan.
Bidang kerja toksikologi forensik meliputi:
- analisis dan mengevaluasi racun penyebab kematian,
- analisis ada/tidaknya alkohol, obat terlarang di dalam cairan tubuh atau napas, yang dapat mengakibatkan perubahan prilaku (menurunnya kemampuan mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya, tindak kekerasan dan kejahatan, penggunaan dooping),
- analisis obat terlarang di darah dan urin pada kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang lainnya.
Bidang Ilmu Forensik :
– Criminalistics
Adalah bidang ilmu forensik yang menganalisa dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan bukti-bukti biologis, bukti jejak, bukti cetakan (seperti sidik jari, jejak sepatu, dan jejak ban mobil), controlled substances (zat-zat kimia yang dilarang oleh pemerintah karena bisa menimbulkan potensi penyalahgunaan atau ketagihan), ilmu balistik (pemeriksaan senjata api) dan bukti-bukti lainnya yang ditemukan pada TKP.
– Forensic Antropology
Adalah cabang ilmu forensik yang menerapkan ilmu antropologi fisik (yang mana dalam arti khusus adalah bagian dari ilmu antropologi yang mencoba menelusuri pengertian tentang sejarah terjadinya beraneka ragam manusia dipandang dari sudut ciri-ciri tubuhnya) dan juga menerapkan ilmu osteologi (yang merupakan ilmu anatomi dalam bidang kedokteran yang mempelajari tentang struktur dan bentuk tulang khususnya anatomi tulang manusia) dalam menganalisa dan melakukan pengenalan terhadap bukti-bukti yang ada.
– Digital Forensic yang juga dikenal dengan nama computer Forensic.
Adalah salah satu bidang baru ilmu forensik yang melakukan penerapan dan teknik-teknik analitis dan investigatif untuk mengindentifikasi, mengumpulkan, dan melindungi (preserve) bukti atau informasi digital.
– Forensic Enthomology
Adalah ilmu Forensik yang menerapkan aplikasi bidang ilmu serangga untuk kepentingan hal-hal kriminal terutama yang berkaitan dengan kasus kematian.
– Forensic Archaelogy
Adalah ilmu forensik yang merupakan aplikasi dari prinsip-prinsip arkeologi, teknik-teknik dan juga metodologi-metodologi yang legal / sah.
– Forensic Geology
Adalah ilmu yang mempelajari bumi dan menghubungkannya dengan ilmu kriminologi.
– Forensic Pathology
Adalah ilmu forensik yang berkaitan dengan mencari penyebab kematian berdasarkan pemeriksaan pada mayat (otopsi).
– Forensic Psychiatry dan Psychology
Adalah ilmu forensik yang menyangkut keadaan mental tersangka atau para pihak dalam perkara perdata.
– Forensic Taxicology
Adalah ilmu Forensik yang penerapannya melalui penggunaan ilmu toksikologi dan ilmu-ilmu lainnya sepertti analis kimia, ilmu farmasi dan kimia klinis untuk membantu penyelidikan terhadap kasus kematian, keracunan, dan penggunaan obat-obat terlarang.
- DIGITAL FORENSIK
Sejarah Forensik
- Francis Galton (1822-1911) : sidik jari;
- Leone Lattes (1887-1954) : Golongan darah (A,B,AB & O)
- Calvin Goddard (1891-1955) : senjata dan peluru (Balistik)
- Albert Osborn (1858-1946) : Document examination
- Hans Gross (1847-1915) : menerapkan ilmiah dalam investigasi criminal
- FBI (1932) : Lab.forensik.
Tujuan Digital Forensik
Tujuaan dari digital forensik adalah untuk menjelaskan seputar digital artefak yakni sistem komputer, media penyimpanan (harddisk atau CD-ROM), dokumen elektronik (E-mail atau gambar JPEG) atau paket – paket data yang bergerak melalui jaringan komputer.
Barang Bukti Digital Sebagai Alat Bukti Sah
Menurut Pasal 5 UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menyebutkan bahwa “informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dan atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah”
Bukti Digital / Elektronik
Menurut Eoghan Casey :
“Semua barang bukti informasi atau data baik yang tersimpan maupun yang melintas pada sistem jaringan digital, yang dapat dipertanggungjawabkan di depan pengadilan”
Menurut Scientific Working Group on Digital Evidence :
“Informasi yang disimpan atau dikirimkan dalam bentuk digital”
Contoh barang bukti digital : alamat E-Mail, wordprocessor/spreadsheet files, source code dari perangkat lunak, files bentuk images (JPEG, PNG, dll), web browser bookmarks, cookies serta kalender dan to do list.
Prinsip Kerja Forensik Digital
- Menurut Pavel Gladyshev prinsip kerja dari forensik digital adalah :Pemeliharaan (“Freezing the Crime Scene”) Mengamankan lokasi dengan cara menghentikan atau mencegah setiap aktivitas yang dapat merusak atau menghilangkan barang bukti.
- Menemukan dan mengumpulkan semua barang bukti digital atau hal – hal yang dapat menjadi barang bukti atau informasi apa saja yang masih bersangkutan dengan kasus yang sedang diselidiki.
- Menganilisis barang bukti yang ada dan mencari data sebanyak – banyaknya yang berhubungan dengan kasus. Tahap ini adalah penentuan apakah pelaku kejahatan bisa tertangkap atau lolos dari jeratan hukum.
- Menyimpulkan bukti – bukti yang dikumpulkan selama proses penyelidikan.
pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas yang tidak berpengalaman dan tidak mengerti forensic digital (prosedur forensic digital), hampir dapat dipastikan akan menghasilkan bukti yang tidak hampir pasti menghasilkan bukti yang tidak dapat diterima di pengadilan hukum.
Tantangan Forensik Digital
Dalam mengumpulkan bukti forensik digital, banyak tantangan – tantangan yang harus dihadapi oleh para penyidik seperti :
- Bagaimana menangani kasus yang melibatkan media perangkat digital
- Bagaimana menemukan bukti dari web browser secara forensik suara
- Bagaimana menganalisis bukti dalam segala kondisi berbeda baik secara perangkat maupun system
- Bagaimana melacak dan mendapatkan pelaku (tak menutup kemungkinan si pelaku adalah orang dalam)
- Bagaimana mengidentifikasi dan menyelidiki kasus – kasus seperti spionase korporasi
- Bagaimana melakukan investigasi network logs guna melacak dan mengadili penjahat cyber
Judd Robbins dari “An Explanation of Computer Forensics” mensyaratkan hal berikut:
- Barang bukti tidak rusak atau terpengaruh oleh prosedur yang dipergunakan untuk penyelidikan.
- Tidak terinfeksi virus komputer selama proses analisis.
- Bukti-bukti yang relevan dan ekstraksinya, ditangani dan dilindungi dari kerusakan mekanis atau elektromekanis lebih jauh.
- Penerapan pemeliharaan
- Membatasi dampak pada operasi bisnis
- Semua informasi client yang diperoleh selama eksplorasi forensik dihargai secara etis dan tidak diumumkan.
Sumber :
Eckert, W.G., 1980, Introduction to Forensic sciences,
The C.V. Mosby Company, St. Louis, Missori