Locard Exchange Principle adalah suatu prinsip yang menyatakan bahwa pelaku kejahatan akan membawa sesuatu ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pasti akan meninggalkan jejak yang mana hal itu dapat dijadikan sebagai bukti forensic. Sebuah konsep yang dikembangkan oleh Dr Edmond Locard (1877-1966). Locard berspekulasi bahwa setiap kali Anda membuat kontak dengan orang lain, tempat, atau hal, itu menghasilkan pertukaran materi fisik. Dia percaya bahwa tidak peduli di mana penjahat pergi atau apa penjahat tidak, dengan datang ke dalam kontak dengan hal-hal, penjahat dapat meninggalkan segala macam bukti, termasuk DNA, sidik jari, jejak kaki, rambut, sel-sel kulit, darah, cairan tubuh, potongan pakaian, serat dan banyak lagi. Pada saat yang sama, mereka juga akan mengambil sesuatu dari tempat kejadian dengan mereka.
“Toute de l’homme tindakan, et fortiori, l’tindakan Violente qu’est un kejahatan, ne peut pas se dérouler sans laisser quelque marque” – La polisi et les Méthodes scienifiques (1934), halaman 8. Diterjemahkan ke Bahasa Inndonesia berarti “Setiap tindakan individu, dan jelas tindakan kekerasan merupakan kejahatan, tidak dapat terjadi tanpa meninggalkan jejak.”
Jejak bahan fisik (jejak bukti) tidak peduli berapa menit bisa bercerita. Jejak bukti faktual.Tidak seperti manusia, tidak dapat bingung dengan kegembiraan saat ini, dan tidak lupa.Ini adalah saksi bisu yang berbicara ketika manusia tidak bisa. Bukti fisik tidak bisa salah, tidak bisa berbohong, tidak dapat sepenuhnya absen. Hanya kegagalan manusia untuk menemukannya, mempelajari dan memahami itu, dapat mengurangi nilainya.
- Edmond Locard (1900)
- “Wherever he steps, whatever he touches, whatever he leaves, even unconsciously, will serve as a silent witness against him. Not only his fingerprints or his footprints, but his hair, the fibers from his clothes, the glass he breaks, the tool mark he leaves, the paint he scratches, the blood or semen he deposits or collects. All of these and more, bear mute witness against him”.
Locard’s exchange principle states that “with contact between two items, there will always be an exchange of material”
The role of the criminalist is to link the suspect to the crime scene from this exchanged material
Di mana pun ia melangkah, apapun yang menyentuh, kemanapun dia pergi, bahkan secara tidak sadar, akan menjadi saksi bisu terhadap dirinya. Tidak hanya sidik jarinya atau jejak kakinya, tetapi rambutnya, serat dari pakaiannya, pecahan kaca, jejek yg ditinggalkan, bercak darah atau air mani dapat dikumpulkan. dan lebih banyak lagi terhadap kesaksian dirinya . Prinsip Locard adalah “dengan kontak antara dua item, akan selalu ada pertukaran materi. Peran kriminalis adalah untuk menghubungkan tersangka ke TKP dari yang ditinggalkan
- 1923 James Frye convicted of murder
- To meet the Fryestandard, scientific evidence presented to the court must be interpreted by the court as “generally accepted” by a meaningful segment of the associated scientific community. This applies to procedures, principles or techniques that may be presented in the proceedings of a court case.
Frye, bukti ilmiah yang disajikan ke pengadilan harus ditafsirkan oleh pengadilan sebagai “umumnya diterima” atau mudah diterima dan dipahami oleh masyarakat. Hal ini berlaku untuk prosedur, prinsip atau teknik yang dapat diajukan dalam sidang kasus pengadilan.
- 1993 Daubert vs. Dow Pharmaceuticals
- In Daubert, the Supreme Court held that federal trial judges are the “gatekeepers” of scientific evidence. Under the Daubertstandard, therefore, trial judges must evaluate possible expert witnesses to determine whether their testimony is both “relevant” and “reliable”, a two-pronged test of admissibility.
Mahkamah Agung menyatakan bahwa hakim pengadilan federal terkait dengan bukti ilmiah sebagai langkah awal atau sebagai gerbang pembuktian dipengadilan. Berdasarkan standar Daubert, oleh karena itu, hakim pengadilan harus mengevaluasi kemungkinan saksi ahli untuk menentukan apakah kesaksian mereka adalah baik “relevan” dan “handal”, uji dua-cabang dari diterimanya.
KAITANNYA DENGAN DIGITAL FORENSICS
Dari penjelasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa Locard Exchange Principle memiliki kaitan erat dengan forensik digital dalam pengungkapan sebuah kasus kejahatan kriminal. Locard Exchange Principle itu sendiri merupakan sebuah konsep dasar dari forensik digital yang menjadi pedoman oleh tim-tim investigasi dalam melaksanakan tugasnya di tempat kejadian perkara (TKP).
Contoh : (Dalam bidang Forensik Digital) apabila kita memasukkan data ke dalam flashdisk atau laptop maka akan ada jejak dimana flashdisk tersebut telah di masukkan data walaupun data tersebut telah di hapus maupun di format. Dan apabila kita mengakses sebuah situs internet maka akan ada jejak/ history nya.
Sumber ;
- WILLIAM G. ECKERT, Introduction to Forensic Sciences 2nd Edition. CRC Press
- Max M. Houck, Science versus Crime.
- Eoghan Casey , Digital Evidence and Computer Crime Third Edition
- Eoghan Casey, Handbook of Digital Forensics and Investigation
- Eoghan Casey, HANDBOOK OF COMPUTER CRIME INVESTIGATION FORENSIC TOOLS AND TECHNOLOGY